Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan
Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

” Hal tersebut kami temukan, karena LSM LIRA Jawa timur mempunyai tim investigasi khusus yang mempunyai data dan fakta. Maka dari itu LSM LIRA sebagai mitra penyelenggara pemerintah yang juga kritis terhadap pemerintah, oleh karenanya hal tersebut tidak boleh terjadi adanya perlakuan khusus terhadap narapidana koruptor. Tegasnya

Selain itu, kami LSM LIRA Jawa timur juga menindaklanjutinya kasus tersebut hingga ke Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan melaporkannya ke Wapres mas Gibran. Terang Mahmudi

BACA JUGA :  Disnak Jatim Adakan Vaksin Rabies Gratis

Sementara itu, Ketua DPD LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, ST, SH, MHum mengatakan bahwasanya dilapas kelas 1 Surabaya di Porong ini kami menemukan ada data dan fakta menunjukkan adanya perlakuan khusus dan istimewa yang di lakukan oleh oknum lapas terhadap terpidana Hasan Aminudin, katanya

“Dengan hadirnya LSM LIRA di Lapas Porong ini, hentikan semua perlakuan khusus dan istimewa tersebut terhadap narapidana koruptor, agar ada efek jera terhadap koruptor.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Ning Lia Temui Pj. Gubernur Jatim

Sehingga, setelah narapidana tersebut keluar dari lapas Porong ini tidak berani lagi melakukan korupsi. LSM LIRA hadir hentikan tindakan yang melawan hukum dan hentikan tindakan – tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Porong ini, tegas Winarno

Sumarji, SH, MH ketua LBH LSM LIRA menyayangkan perlakuan dan sikap pihak Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong terhadap tamu yang datang ke Lapas Porong tersebut, pasalnya tamu yang hadir sudah jelas dan pasti legal standingnya diperiksa dari ujung rambut hingga ujung kaki tanpa tersisa seperti memeriksa tukang copet yang ketangkap di Pasar .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *