Crew Heli HS-1305 Sukses Jalani 376 Hari Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Reporter: HADI M
Editor: DM
Crew Heli HS-1305 Sukses Jalani 376 Hari Misi Perdamaian Dunia di Lebanon
Crew Heli HS-1305 Sukses Jalani 376 Hari Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Kapten Rangga, sebagai Kapten Pilot helikopter AS-565 MBe Panther dengan registrasi HS-1305, berhasil memimpin timnya dalam berbagai operasi, termasuk patroli maritim, pengawasan wilayah perbatasan, dan Search and rescue (SAR).

Selama 376 hari atau lebih dari satu tahun, 10 prajurit TNI AL ini telah mengabdi di bawah bendera Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) menjaga perdamaian di wilayah konflik Laut Mediterania.

“Mereka menjalankan misi penting dengan total 138 jam terbang, berpatroli, memantau aktivitas mencurigakan, dan memberikan dukungan logistik,”

BACA JUGA :  Kominfo Siapkan VSAT untuk 200 Pos TNI di Wilayah Terluar

“Dedikasi dan keberanian mereka dalam menjalankan tugas patut mendapatkan apresiasi tinggi,” ujarnya.

Helikopter AS565 MBe Panther HS-1305 lanjutnya, telah memainkan peran krusial dalam misi perdamaian ini.

Selain kemampuan intai dan patrolinya, helikopter ini juga mumpuni dalam operasi anti kapal selam.

Kehadirannya memberikan rasa aman bagi kapal-kapal yang melintas di wilayah tersebut, sekaligus menjadi kekuatan penangkal bagi pihak-pihak yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

BACA JUGA :  KSAD Apresiasi Produk Unggulan Karya Babinsa Kodam Brawijaya

Kembalinya sembilan crew helikopter AS565 MBe Panther HS-1305 ini, menandai suksesnya misi Maritime Task Force XXVIII-O UNIFIL.

Mereka tidak hanya menjaga keamanan maritim di Lebanon, tetapi juga membawa pulang pengalaman berharga yang akan memperkuat profesionalisme prajurit TNI AL.

“Kontribusi mereka adalah bukti nyata komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *