Dalam Satu Bulan, Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 41 Kasus dan 49 Tersangka

Surabaya , Transnews.co.id – Guna menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif, Polrestabes Surabaya beserta jajaran,terus ungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi fokus pengungkapan.

Sebanyak 41 kasus 3C, dengan 49 tersangka berhasil diungkap selama Oktober ini. Tidak hanya itu, satu kasus pembunuhan berhasil dipecahkan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut, dirilis di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (18/10) pagi.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Tanjungperak Ungkap TPPO, Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan ditengah penanganan Covid-19 pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran. Salah satunya di Jalan Tunjungan, korban mengalami luka di wajah akibat sajam.

Kasus menonjol curas pelaku berkelompok, membagi tugas. Mengepung targetnya dan menghambat laju motor korban. Pelaku menjambret tas korban hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Oktober ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 kemudian mendapat laporan sekitar pukul 12.00 Wib.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Buka Gerai Vaksinasi di Royal Plaza, Wonokromo, Surabaya

“Anggota setelah mendapat informasi kejadian 10 menit kemudian Kapolsek Gununganyar dan anggota di Back Up Jajaran Reskrim Polrestabes Sutabaya datang ke TKP . Akhirnya 3 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap. Ini berkat peran serta masyarakat memberi informasi ke Polisi dengan cepat. Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya,” harap Kapolrestabes Surabaya saat melaksanakan rilis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait