Dalam Waktu 3 Bulan, Polres Tulungagung Berhasil Amankan 38 Pelaku Narkoba dan Miras

Yang kedua pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan dengan tersangka AR Alias GANDEN yang ditangkap di rumahnya di Dusun Banjarsari Lor Rt. 01 Rw.01 Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan dengan barang bukti sebanyak 993,12 Gram (hampir 1 KG)  yang diletakkan dalam kotak kaleng yang ditanam di dalam tanah di pekarangan belakang rumah tersangka.

“Sedangkan ketiga yakni pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang berinisial NR alias SALEWAN yang mana ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur NR didapati barang bukti berupa 3,76 Gram Sabu serta ditemukan 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 2 (dua) pipet kaca, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, yang mana pelaku sesaat setelah membungkus dalam bentuk paketan yang siap edar,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.(NN95 – HUM RESTU/ Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait