Cianjur,transnews.co.id- Akibat terdampak pandemi corona baru penyebab Covid-19, sedikitnya ada 42 pabrik di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, dikabarkan telah merumahkan ribuan karyawan tanpa jaminan. Tidak itu saja puluhan pabrik itu telah menutup operasionalnya gegara dampak corona.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur Aries Heriansah seperti dikutip Ayo Bandung. com, jum’at (1/5/2020), mengatakan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu karena status karyawan masih dirumahkan untuk sementara.
“Saat ini status karyawan dirumahkan, bukan di-PHK, meskipun sebagian besar tanpa jaminan. Kami dari dinas sudah meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk membuat laporan resmi secara tertulis terkait data karyawan,” katanya.
Pihak dinas, menurut Aries, belum mendapatkan surat resmi dari tiap perusahaan terkait status karyawan yang dirumahkan tersebut. Jika terjadi PHK, pihaknya akan bersifat tegas karena harus berdasarkan sejumlah alasan dan prosedur, tidak bisa langsung melakukan PHK.
“Kalau langsung di-PHK bahaya. Semua juga ada prosedurnya, dirumahkan alasannya karena corona, kalau sudah beres corona harus dipekerjakan kembali,”tegasnya.
Disinggung soal THR, Aries mengatakan, terkait tunjangan, THR, dan jaminan lainnya, dikembalikan ke komitmen awal antara karyawan dan perusahaan,” pungkas Aries.(Mal) Editor:Nas