Kota Bandung,transnews.co.id-Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jabar, M. Satriawan Natsir mengungkapkan, semenjak PPKM Darurat, sekitar 12.400 karyawan dirumahkan.
“Tak hanya itu, dari 22 mal di Kota Bandung diperkirakan potensi kerugian mal sekitar Rp 27,5 miliar per hari,”Ucapnya di Bandung,Jumat (9/7/2021).
Sebagaimana diketahui para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sikap tersebut sangat membantu mengurangi penyebaran virus covid-19 di Kota Bandung.
Ketaatan juga ditunjukan para Pengusaha melalui jam operasional yaitu dari pukul 10.00 – 19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Toko modern atau swalayan di Kota Bandung hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. (Aks/Chr) Editor:Nas