Dana Kelurahan Kota Sukabumi 11 Miliar Untuk 33 Kelurahan

Sukabumi, Trans News- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada, saat membuka bimbingan teknis pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dalam mempersiapkan penyaluran dana kelurahan di Hotel Horison, Rabu (17/7/2019), mengungkapkan, kota Sukabumi mendapat dana kelurahan sebesar 11 miliar untuk 33 kelurahan.

” Masing masing kekurahan mendapat kucuran dana sebesar 352 juta,” Ujarnya.

Disinggung soal Bim Tek,Sekda menjelaskan bahwa Para peserta bimtek adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kelurahan se-Kota Sukabumi.

BACA JUGA :  Pejabat KPA, PA, PPK Dan PPTK Kota Sukabumi Ikuti Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

” Kegiatan ini terkait persiapan penyerapan dana kelurahan,” Ujarnya.

Kata Dida, dalam bimtek disampaikan mekanisme laporan pertanggungjawaban bendahara dan penyampaiannya terkait dana kelurahan. Sebab ada perjalanan panjang mengenai dana kelurahan.

Dijelaskan Dida, Pemkot mendapatkan wacana ini sejak awal 2018 bahwa nanti 2019 untuk kota akan mendapatkan dana kelurahan. Setelah sebelumnya untuk seluruh desa memperoleh dana desa.

” Wacana ini menjadi kenyataan. Pada 2019 seluruh kota akan mendapatkan dana kelurahan. Hal ini diperkuat dengan lahirnya keputusan presiden (Kepres) dana kelurahan pada Nopember atau Desember 2018,” Paparnya.

BACA JUGA :  American Red Cross Tetapkan Kota Sukabumi Pilot Project Lokasi Kesiapsiagaan Hadapi Gempa Bumi

Dida menambahkan, Kota Sukabumi sudah masuk kriteria yang baik, kalau belum cukup baik nilainya bisa lebih besar. Dengan penguatan pendampingan dana keluarahan di Sukabumi harapannya berjalan lancar aman dan tidak bermasalah.

” Diharapkan penyerapan dana kelurahan di kota Sukabumi sesuai dengan ketentuan,” harap Sekda. (Aris)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait