Surabaya, Transnews.co.id – Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, Rabu (27/1/2021) menjelaskan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, penumpang KA jarak menengah/jauh harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Aturan tersebut,sambung Suprapto sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
“Keterangan hasil negatif Covid-19, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” katanya.
Dikatakan Suprapto, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test, di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” ujar Suprapto.
Suprapto menambahkan saat ini,Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
“Adapun 5 stasiun tersebut adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo,” jelasnya.