Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
“Bagi yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ucapnya.
Suprapto menandaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” demikian Suprapto. (Hadi) Editor:Nas