Delapan Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Diamankan

Padang, Transnews.co.id – Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), delapan orang pemuda kembali dijaring oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, di sejumlah lokasi di Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang menyebutkan, mereka terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal, di sejumlah titik.

“Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ungkap Mursalim.

BACA JUGA :  Wali Kota Padang Panjang Minta Komitmen dan Profesionalitas Anggota Korpri Terus Diperbaharui

“Dan adapun hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak Kepolisian,” sambungnya.

Terkait hal ini lanjut Mursalim, ia memang telah menerima titipan dari pihak Kepolisian, delapan orang diduga pelaku pelanggaran parkir di sejumlah lokasi Kota Padang, namun ia menyampaikan untuk hasil penyelidikan tentu menunggu BAP dari penyidik.

“Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Pos terkait