Sumenep, Transnews.co.id – Guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. akan menggunakan asas peradilan cepat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank BUMN di Sumenep.
Demikian keterangan yang disampaikan Kajari Sumenep kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, di ruang kerjanya, Jum’at (19/11/2021) kemarin.
“Asas peradilan cepat dimaksudkan agar dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, karena proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus dugaan tipikor pada Bank BUMN di Sumenep, Adi Tyo panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa pada hari Jum’at (19/11/2021), Penuntut Umum pada Kejari Sumenep telah menerima Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tentang hari sidang dan penahanan terdakwa NA.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP, maka penetapan ini harus dilaksanakan oleh Jaksa, dalam penetapan tersebut pelaksanaan sidang ditentukan hari Jum’at, 19 November 2021, pukul 09.00 WIB,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa atau Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kajari Sumenep (P.16A) dalam perkara ini adalah Adi Tyogunawan, Bambang Nurdiyantoro, Doni Suryahadi Kusuma, Slamet Pujiono, R. Teddy Roomius dan Nur Fajjriyah. Dalam sidang perdana ini, Penuntut Umum dipimpin oleh Kajari Sumenep.
Adi Tyo juga menambahkan bahwa selain hari sidang, dalam penetapan tersebut hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.