“Artinya kami, Penuntut Umum, akan bersidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan membacakan Surat Dakwaan yang sudah disiapkan. Surat Dakwaan ini juga telah kami sampaikan kepada terdakwa sebagai bahan pembelaannya nanti,” tegasnya
Dalam sidang perdana tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan hakim agar juga dihadirkan alat bukti dan barang bukti.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, berarti kami Penuntut Umum akan menghadirkan saksi sebanyak 29 orang dan ahli sebanyak 2 orang,” bebernya.
“Pada sidang perdana ini kami menyiapkan beberapa orang saksi terlebih dahulu, sekiranya nanti terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang akan dibacakan, dan ini sesuai asas Peradilan Cepat,” tuturnya.