Demi Menjaga Marwah Aceh, Areal Cagar Budaya Makam Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail Harus Ditertibkan

TN.ACEH l — Kawasan Situs sejarah dan cagar budaya Makam Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail ramai dikunjungi peziarah sejak dulu. Letaknya yg strategis hanya beberapa meter dari masjid kebanggaan rakyat Aceh Masjid Raya Baiturrahman dan banyaknya peziarah yang datang membuat beberapa pihak mulai ramai berjualan bahkan akhirnya membangun bangunan permanen sebagai tempat berjualan.

Sekarang di Cagar budaya yang merupakan tanah waqaf keluarga Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail ini sudah di bangun kedai, rumah, hotel dan lain sebagainya sehingga tanah waqaf yang semula berisikan beberapa makam keluarga Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail seluas kurang lebih 40 x 50 meter, sesuai dengan peta yang dibuat oleh Belanda tahun 1874 kini hanya tersisa kurang dari 2 x 1,5 meter saja dan hanya tersisa dua makam saja, selebihnya tanah waqaf ini sudah penuh bangunan, dan sedihnya makam keluarga Sultan yang lainnya sudah hilang ditimbun dibawah bangunan.

Tahun 2015, bangunan liar di tempat ini pernah ditertibkan oleh Pemko Banda Aceh termasuk menertibkan kedai bakso yang berjualan menutupi akses menuju cagar budaya tersebut.
Namun beberapa hari kemudian kedai tersebut berjualan kembali seperti semula dengan menghambat akses masuk makam bahkan malah membangun bangunan permanen.

Di Hari Maulid Nabi tanggal 12 Rabi’ul awwal 1441 atau 9 November 2019 kedai ini mengalami kebakaran hebat, bangunan makam Sultan cucu Rasulullah SAW yang terjepit diantara padatnya bangunan ini pun ikut terbakar dalam peristiwa tersebut. Beberapa hari kemudian kedai bakso kembali beroperasi seperti biasa dan tetap menutup akses masuk cagar budaya.
Yang mengherankan, sejak dulu kedai bakso ini membuat pintu besi besar tertutup setinggi 2 meter di jalan masuk makam sehingga menutupi akses masuk kekawasan cagar budaya tersebut, seakan area tersebut adalah milik pribadinya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com