Demi Menjaga Marwah Aceh, Areal Cagar Budaya Makam Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail Harus Ditertibkan

Setelah menguasai Kawasan Istana yang disebut Dalam, Belanda tetap menghormati aturan Internasional bahwa Kawasan Lampoh Tube kawasan Makam Sultan Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail tetap dihormati sebagai tanah wakaf.

Kawasan Makam Poteu Jeumaloy terus menjadi kawasan ziarah di Aceh, hampir setiap saat selalu ada peziarah yang datang berziarah.

Pada tahun 1980-an telah berdiri Warung Bakso di dalam area Cagar budaya, walaupun sudah beberapa kali ditegur dan ditertibkan pemerintah namun penjual bakso tetap membandel dan terus berjualan. Bahkan setelah terjadi kebakaran hebat tanggal 9 November 2019 di Kedai Bakso Hendra hendri yang menyebabkan bangunan Makam Sultan terbakar, kedai bakso pun tetap membandel dan beroperasi kembali seperti biasa menutup akses makam. Banyak pihak yang prihatin dengan kondisi tersebut.

Yayasan Darud Donya yang dipimpin Cut Putri juga sangat prihatin dan telah mengirimkan surat kepada Walikota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan kawasan Situs Cagar Budaya Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail dari semua bangunan liar.

Mengingat jasa besar Sultan Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail dan para keturunannya untuk Aceh, maka sudah selayaknya bangunan yang mengepung kawasan Situs cagar budaya baik itu toilet dan lainnya untuk ditertibkan supaya dapat dikunjungi wisatawan dan para penziarah lagipula itu adalah kawasan Tanah Wakaf milik negara, karena Kaphe Belanda saja sangat menghormati tanah waqaf Poteu Jeumaloy apalagi Bangsa Aceh yang bersyariah Islam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com