Demokrasi Kota Depok Dicoreng Oknum Pendukung SS-Chandra

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Demokrasi Kota Depok dikotori oleh oknum premanisme yang melakukan persekusi terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melakukan sosialisasi di wilayah Kecamatan Tapos.

Oknum preman yang menyebut namanya Oci itu terlihat dalam video sedang mencaci maki kader PKS yang tengan melakukan kampanye pemenangan paslon Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq.

Lelaki tersebut terlihat dalam dua video yang beredar mencaci maki dua grup kader perempuan PKS dengan ujaran bernada kebencian dan melakukan kekerasan terhadap perempuan.

BACA JUGA :  KBBI soal Ikravani Hilman, Sakit Hati Gagal Kontestasi

Dalam video juga disebutkan Oci merupakan warga RT 06 RW 22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok.

Oci juga mencaci maki kader PKS yang tengah melakukan kampanye secara door to door atau dari pintu ke pintu dengan menjelek-jelekkan nama PKS dan aspirasinya.

“Disini ga ada aspirasi PKS, disini adanya aspirasi PAN,” kata pria diduga preman itu dalam video yang beredar.

BACA JUGA :  Dr Ririn Hadir di Raker KBBI, Wanhat: Kemenangan Didepan Mata

Anggota DPRD Kota Depok Dapil Cilodong-Tapos yang juga kader PKS, Ade Firmansyah mengaku murka. Namun, dirinya meminta semua agar tetap menahan diri.

Ia mengajak seluruh pendukung IBH-Ririn agar tetap tenang dan jangan terpancing emosi. Adef sapaan akrabnya tetap mengajak agar seluruh pendukung paslon nomor urut 1 mengedepankan politik santun.

“Lanjutkan kampanye dengan sosialisikan program IBH-Ririn dengan santun, jangan terbawa emosi. Kita percayakan aparat hukum yang menangani masalah tersebut,” kata Ade Firmansyah kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA :  Elektabilitas Anjlok, Pengamat Sebut tak Ada Partai yang Akan Keluarkan SK Untuk SS

Adef juga mengatakan apa yang terjadi merupakan sinyal kemenangan pasangan IBH-Ririn pada pesta demokrasi Kota Depok yang direncanakan berlangsung pada 27 November mendatang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar