Denda Administratif Dari Pelanggar Tertib Masker di Jaksel Sebanyak Rp.19.900.000,-,

Jakarta, transnews.co.id-Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada Sejumlah media di Jakarta, Senin (21/9/2020) mengungkapkan ada sebanyak 1.282 orang terjaring Operasi Tertib Masker, selama pelaksanaan PSBB Jilid II berjalan dari 14 hingga 20 September 2020.

“Dari 1.282 pelanggar,1.178 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 104 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi, karena tidak bersedia menjalani sanksi kerja sosial,” jelas Ujang.

Sementara untuk tempat usaha makan dan minum, kata Ujang total ada 34 tempat usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB Jilid II, dalam kurun waktu yang sama.

“Dari 34 tempat usaha tersebut, 31 tempat usaha ditutup sementara selama 3×24 jam, dua tempat usaha tutup sementara 1×24 jam, dan satu tempat usaha diberikan teguran tertulis,” tutur Ujang lagi.

Ujang menegaskan, Operasi Tertib Masker dan penindakan tempat usaha makan dan minum dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB. Selama PSBB Jilid II, pengawasan akan semakin diperketat, demi mencegah penularan Covid-19.

“Jumlah sanksi dan denda administratif dari pelanggar tertib masker sebanyak Rp19.900.000,” kata Ujang seraya menandaskan,penindakan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, TNI dan Polri.(Jp/HMs)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com