Depok Open Space akan Menjadi Tempat Komunikasi yang Ramah bagi Warga Depok

Reporter: DiM
Foto: infobuana.co.id Area Depok Open Space (DOS)
Foto: infobuana.co.id Area Depok Open Space (DOS)

DEPOK, transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkin) Kota Depok membuat ruang publik terbuka yaitu Depok Open Space (DOS).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa kehadiran Depok Open Space (DOS), yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian akan menjadi tempat komunikasi yang ramah bagi warga Depok. dalam pernyataannya, Idris menekankan pentingnya komunikasi di berbagai lapisan masyarakat.

“Komunikasi keluarga di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan juga di masyarakat membutuhkan ruang yang bersahabat. DOS menjadi tempat yang ramah untuk berinteraksi dengan siapa saja,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui Instagram pribadinya @idrisashomad pada Senin (18/12/23).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana di Subang, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour

Menurutnya, DOS tidak hanya akan menjadi tempat bersantai, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki bakat khusus. “DOS akan menjadi ruang untuk teman-teman yang punya bakat tertentu atau yang ingin bersantai setelah pulang kerja. Ini adalah ruang yang kita peruntukkan untuk warga Depok yang bersahabat,” ujarnya.

Idris juga berharap DOS dapat segera diresmikan dalam waktu dekat sebagai tempat yang bersahabat dan ramah bagi warga Kota Depok. Melalui Instagram, dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok terus berupaya membangun ruang-ruang publik, dan DOS dianggap sebagai salah satu wujud dari inisiatif tersebut.

BACA JUGA :  HUT ke-4 Sekber Wartawan Depok, Inilah Pesan dan Harapan Pemkot

Seperti di ketahui, Pembangunan dan penataan lingkungan Depok Open Space Kawasan Balaikota yang di kerjakan oleh PT. Duta Pribumi Perkasa sebagai Pelaksana dengan biaya Anggaran, Rp 4.163.002.000.00., dan PT. Sewun Indo Konsultan sebagai Konsultan Pengawas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait