Depok Perdana Terima Program MBG, Transformasi Gizi Anak Bangsa

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok,  transnews.co.id – Masyarakat Kota Depok mulai merasakan manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Program yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat itu terus bergulir dan digaungkan. Program ini tidak hanya memberikan makanan bergizi secara gratis, tetapi juga merupakan investasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) demi masa depan bangsa.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Sekda Depok Sidak Pasar Agung

Program Makan Bergizi Gratis di Depok yang dimulai dari Kecamatan Tapos tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, hingga masyarakat.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pemerintahan Kota Depok telah diimplementasikan dengan baik.

“Itu dibuktikan dengan telah dilakukannya pengawasan pembuatan dan penyusunan standar gizi, pedoman menu yang disajikan, hingga tahap pendistribusian makanan ke pihak sekolah,” kata IBH sapaan Imam Budi Hartono, kemarin (12/2/2025).

BACA JUGA :  Penghargaan WP PBB kota Depok Tahun 2019

Program MBG ini juga mendapatkan perhatian besar dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di mana Kota Depok mendapatkan kunjungan resmi dari Wakil Presiden termuda ini pada awal Februari 2025 lalu.

Gibran Rakabuming Raka memantau secara langsung pelaksanaan program MBG di kedua sekolah, yakni SMPN 11 dan SMAN 4 Depok, Jawa Barat.

“Program MBG merupakan salah satu investasi strategis bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam upaya menurunkan angka malnutrisi dan meningkatkan prestasi akademik siswa,” ujarnya di SMPN 1 Depok, Pancoran Mas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *