Garut,transnews.co.id-Dalam upaya implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Garut,Pemerintah Desa Depok di kecamatan Pakenjeng Garut melakukan razia masker kepada masyarakat dan pengguna kendaraan roda dua dan empat.
Pelaksanaan razia masker di pusatkan di jalan utama yang melintas Desa Depok dibac-Up tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pakenjeng, Kapolsek, Danramil, Sat Pol PP, Pokdar Kamtibmas, Karang Taruna Kecamatan, serta unsur lainnya termasuk BPD dan Ketua PKK dan Kadernya.
Razia masker dipimpin Camat Pakenjeng Suherman yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Covid -19 didampingi Kapolsek Pakenjeng Tri Arsono serta Danramil Pakenjeng.
Camat Pakennjeng Suherman dalam kesempatan itu menjelaskan,bahwa razia maker dilakukan untuk menerapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat guna memutus mata rantai Covid-19 yang sedang mewabah.
“Saya menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap Virus Covid-19, pakailah masker jika bepergian,” kata Camat Suherman.
Kapolsek Pakenjeng, Tri Arsono yang turut serta mendampingi Camat dalam kegiatan itu menegaskan, selama kita razia harus bejalan tertib dan kondusif.
Kata Kapolsek, jika ada pengendara kedapatan tidak menggunakan Masker kemudian tidak mau di ingangatkan tidak usah dipaksa, biarkan saja dari pada mengundang masalah,tentu sebelumnya kita edukasi agar masker selalu digunakan jika bepergian.
“Lebih baik di biarkan karena kita selaku petugas sudan memberikan peringatan dan memberikan arahan serta sosialisasi sebelumnya,” kata Kapolsek,yang diamini Kades Depok Setiawan. (Pendi) Editor:Nas