Karawang, Transnews.co.id – Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawabarat Sabtu 19 Pebruari 2022 dilahan terbuka ” Menggelar Festival Seni Karya Karang Taruna Desa Sabajaya (SEKAR KASABA).
Festival Kasaba yang mempertontonkan karya seni karang taruna Desa Sabajaya ditengah Pandemik Covid-19 tak terbantahkan.
Pemerintah Desa Sabajaya lewat Festival Kasaba juga seperti memperlihatkan ketidak patuhan dengan peraturan perundang-undangan tentang Covid-19 kepada masyarakat yang hadir memadati areal terbuka saat itu.
Menurut salah seorang warga luar wilayah Desa Sabajaya,AG yang saat itu menyaksikan Festival SEKAR KASABA Desa Sabajaya.Acara Festival Ditengah Pandemik Terkesan Covid-19 sudah berlalu, segala peraturan pemerintah serta perundang-undangan tentang Covid-19 tidak dipatuhi, Covid-19 seperti sudah selesai dan hanya menjadi kenangan.
Peraturan Bupati Karawang No.41.Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease -19 (Covid-19).dikabupaten Karawang.
Peraturan Gubernur Jawabarat Nomor 46 Tahun 2020 Tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam secara proporsional sesuai level kewaspadaan Daerah/Kota.Diduga diabaikan oleh Pemdes,serta para pihak lingkungan wilayah Kecamatan Tirtajaya. Ungkap AG 19/2-2022.
Tidak hanya itu,AG juga mempertanyakan Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, baik dari Polres,Kodim 0604 dan Satpol PP Kabupaten Karawang, serta para pihak satgas Covid-19 lainnya, agar jangan terkesan peraturan perundang-undangan dibuat untuk dilanggar, yang seharusnya dipatuhi.