Desa Wisata Nglanggeran Raih Penghargaan Best Tourism Village 2021

Desa Wisata Nglanggeran, di DIY (Foto: Humas Kemenparekraf)

“Prestasi ini jadi angin segar di tengah hiruk-pikuk pandemi dan tantangan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja hampir dua tahun belakangan,” ujarnya.

Selain itu, gelar ini menambah panjang daftar penghargaan yang telah diterima Desa Wisata Nglanggeran. Sebelumnya, pada 2017, desa ini dinobatkan sebagai Desa Wisata Terbaik ASEAN tahun 2017.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu, mengatakan, ada sembilan kriteria penilaian dalam penentuan 44 desa wisata ini sebagai UNWTO Best Tourism Village. Yaitu sumber daya alam dan budaya; promosi dan konservasi sumber daya budaya; keberlanjutan ekonomi; keberlanjutan sosial; keberlanjutan lingkungan; potensi dan pengembangan pariwisata serta integrasi rantai nilai; tata kelola dan prioritas pariwisata; infrastruktur dan konektivitas; serta kesehatan, keselamatan dan keamanan.

BACA JUGA :  Kemenkes Pastikan Yogyakarta Siap Menjadi Tuan Rumah HWG G20 Pertama

Selain berbagai penghargaan yang telah diraih di tingkat lokal, nasional, dan internasional, proses penilaian dan perolehan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan dari Kemenparekraf tahun lalu dikatakannya turut mendorong Desa Wisata Nglanggeran mampu memenuhi area evaluasi UNWTO.

“Pengelolaan berkelanjutan melalui peran aktif dan inovasi yang dilakukan pengelola, keberlanjutan sosial ekonomi yang ditunjukkan melalui rantai nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat, keberlanjutan budaya, serta lingkungan melalui upaya pengelolaan dan konservasi aset alam dan budaya,” ujar Vinsensius Jemadu.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Bus Rombongan Pelajar Tabrak Pohon di Gunungkidul

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) UNWTO, Zurab Pololikashvili, mengatakan, inisiatif atau penghargaan ini adalah bentuk pengakuan terhadap desa-desa yang berkomitmen untuk menjadikan pariwsata sebagai pendorong yang kuat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait