Cianjur,transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menggelar rapat paripurna atas Nota Pengantar Peraturan Daerah (Raperda) usul eksekutif yang dibahas sebelumnya.
Pembahasan kali ini meliputi Pendapat Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Cianjur dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda Usul Eksekutif yang dihadiri sekitar 31 orang anggota dewan.
Raperda usul prakarsa Anggota DPRD Kabupaten Cianjur ada 7 Raperda antara lain, tentang pembangunan ruang publik di tiap-tiap kecamatan, Pencegahan perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Raperda tentang Maos, Ngaos, Maenpo, Raperda tentang Ekonomi kreatif Raperda Pendidikan inklusif, Raperda tentang percepatan pembangunan dan pengembangan potensi wilayah puncak dan Raperda tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).
Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman yang turut hadir, memaparkan, 7 usulan Raperda ini menjadi landasan untuk dibahas antara panitia khusus bersama dengan tim pembahasan Raperda Kabupaten dan difasilitasi oleh Gubernur jawa Barat guna menghindari dilakukannya pembatalan,” paparnya.
“Semoga raperda menjadi landasan hukum dan pedoman bagi kita dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi Cianjur yang lebih maju dan agamis,” imbuhnya. (Mal) Editor:Nas