Di Desa Waluya Karawang: Kakak Diduga Korupsi Dana Desa, Adik Kandung Jadi Pjs Kades

Masih menurut Nandi, ketidak nampakkannya AS sebagai kepala desa kala itu baik di kantor maupun di wilayah Waluya, diduga melakukan tindakkan melawan hukum secara faktual Dana Desa TA.2019 tahap III senilai empat ratus juta yang tidak dialokasikan.

“Penyebab lainnya ada masalah pribadi dengan para pihak Kontraktor atau pemborong bangunan dan itu bukan domen saya selaku BPD untuk memaparkan,”ujar Nandi.

Menurut salah seorang personil monitoring dan evaluasi (Tim monev) yang namanya menolak diexpouse, nilai Dana Desa yang tidak dialokasikan oleh As, jika diprosentasikan senilai 700 jt dari setiap tahap dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya. -JSF Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com