Di Garut Main Layangan Bisa Kena Denda 50 Juta, Mau Tahu Ini Aturannya

Garut, Transnews.co.id-Petugas patroli PLN Jaringan ULTG Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk beserta Sat Sabhara polres Garut rajia pengguna layangan berkawat di kawasan Kecamatan Cilawu, Tarogong Kidul, hingga Kecamatan Samarang Garut, Jawa Barat, Jum’at (09/10/20) sore.

Sejumlah orang yang masih nekad menerbangkan layangan dengan menggunakan kawat dekat saluran udara ekstra tegangan tinggi, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya dibubarkan petugas saat melakukan rajia.

Bahkan saat rajia tersebut berlangsung sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dengan penerbang layangan yang menggunakan kawat, namun banyak pelanggar yang berhasil melarikan diri.

Dalam rajia itu petugas dan aparat berhasil mengamankan Puluhan layangan berkawat. Petugas langsung memberi himbauan mengenai bahayanya menerbangkan layangan dengan mengunakan kawat sesuai PERDA yang berlaku.

Suswoyo Manager ULTG Garut Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk mengatakan,banyak orang dewasa yang hari ini terjaring bermain layangan, di lokasi yang dilarang.

Kata Suswoyo mereka sengaja adu layangan dekat saluran udara tegangan ekstra tegangan tinggi (sutet) Jawa Bali.

“Ini sudah jelas membahayakan keselamatan jiwa,”ujarnya.

Selain itu kata Suswoyo, pasokan listrik Jawa Bali juga terancam jika sampah layangan kawat ini nyangkut, bisa menyebabkan padam listrik skala besar.

Dikatakannya,hari ini sudah kita peringatkan mengenai bahayanya, hari ini pula kami bergerak dengan aparat kepolisian untuk penindakan, tentunya sudah sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2017.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com