Di Garut Main Layangan Bisa Kena Denda 50 Juta, Mau Tahu Ini Aturannya

“Jadi gak boleh maen layangan memakai kawat didaerah sutet, karena ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.

Selain memberi himbauan saat rajia di kawasan Samarang, petugas juga memperingatkan pemain layangan untuk tidak mengunakan kincir saat menerbangkan layangan, pasalnya jika mengunakan kincir terbang layangan bisa lebih jauh dan jika layangan putus memberi peluang bagi pemburu layangan putus yang mengunakan kawat.

Sementara itu KBO Sabhara IPDA Jarwo menyebutkan jika pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menerbangkan layangan bagi anak-anak dekat sutet apalagi menggunakan kawat, bahkan beberapa layangan dan kawat terpaksa di amankan petugas.

Jarwo menegaskan, hari ini kami dari Sat Sabhara Polres Garut mengamankan puluhan layangan dan benang kawat, walaupun saat rajia tadi sempat ada pelaku yang kabur dan meningalkan layangannya, hingga akhirnya disita petugas PLN.

“Kedepan jika tetap membandel, mereka akan dikenai sanksi sesuai Perda dengan ancaman kurungan tiga bulan hingga denda 50 juta rupiah,” pungkasnya. (Chrystian)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com