Jakarta,transnews.co.id-Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Rabu (27/5/2020).
Dalam kegiatan penertiban itu, petugas menertibkan pedagang grosir yang membuka usahanya yang menimbulkan kerumunan massa, serta tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti, tidak mengenakan masker.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, tiga pedagang diberikan teguran tertulis, dan satu orang dikenakan sanksi push up,”ujar petugas Satpol PP kel Ulujami.
Ditempat lain penertiban PSBB juga dilakukan di Stasiun Manggarai oleh
Satpol PP Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan
Satpol PP dibantu unsur TNI melakukan Penertiban. Kali ini menyasar kepada para pengguna KRL yang tidak menggunakan masker.
“Bagi pengguna KRL yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial di sekitar stasiun. Penggunaan masker diwajibkan bagi semua pengguna KRL, demi mencegah penyebaran Covid-19,”ujar Petugas Satpol PP Kel Manggarai. (Jenan JP) Editor:Nas