Tasikmalaya, transnews.co.id- Malang benar nasib Piar (40) warga Desa Karangmekar Tasikmalaya Jawa Barat, sebab, istrinya (SRI) secara diam diam menikah kembali dengan Dedi Gunawan warga Kutai Lama, Kalimantan Timur,padahal SRI dan Piar secara hukun masih suami istri yang sah.
Menurut Piar, saat di temui di kediamannya, Senin (27/4/2020) mengungkapkan, dirinya dengan Sri,tidak pernah mengalami masalah dalam berumah tangga. Entah ada angin apa istri saya secara diam diam menikah lagi dengan Dedi.
“Saya tidak terima dan akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” Kata Piar geram.
Pihak keluarga SRI saat dikonfirmasi terkait ada keterlibatan orang tua dan pihak lain, secara gamblang di rumah keluarga SRI Senin (27/4/2020) mengungkapkan, bahwa pernikahan siri SRI dan Dedi Gunawan berlangsung sekitar November tahun 2018 silam di Kalimantan. Sri saat itu ikut program Transmigrasi ke Kutai Lama Kalimantan Timur.
“Saat itu Sri berdalih pernikahannya dengan Piar tidak didasari cinta, melainkan ada unsur paksaan di jodohkan dan ada unsur Magic,”jelasnya.
Proses pernikahan Sri dan Dedi, saat itu memang mengalami proses yang cukup panjang, maka dibuatlah siasat agar pernikahan bisa dilakukan dengan cara meminta laporan Polsek seolah olah Surat Nikah hilang, sebab Sri mengantongi Surat Numpang Akad (NA) dari wilayah KUA Karangnunggal Tasikmalaya.
“Karena sudah ada surat kehilangan maka pernikahan SRI dan Dedi berlangsung dinikahkan oleh seorang Ustad di Kalimantan,”ujarnya.