Ditempat terpisah Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Jabar, (BPAN-LAI) Yogi Kurnia melalui selular,Senin siang,mengaku siap mendukung proses hukum atau mengawal dalam perkara pernikahan Sri Aulia dengan Dedy Gunawan yang beralamat di Kutai Lama RT 5 RW 11 Kalimantan Timur. Sementara alamat Awal SRI Aulia di Kp Balang Kondang RT O2 RW 07 Desa Karangmekar Karangnunggal Tasikmalaya.
“Kita siap bantu dan kawal atas kasus pernikahan gelap tersebut,sesuai tuntutan Piar kepada Dedi Gunawan dan Sri selaku istri sahnya,”ujar Yogi.
Yogi menjelaskan, pernikahan diam diam Dedi dengan Sri, yang nota bene masih sebagai istri sah Piar jelas jelas pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti proses hukumnya, sehingga tidak terjadi dikemudian hari dengan korban yang sama,”pungkasnya. (Mal) Editor:Nas