Di Soal, Proyek Irigasi di Kediri Jatim Tanpa Papan Nama?

Kediri,TransNews.co.id.– Proyek Irigasi pemasangan Box Cover yang berlokasi dijalan raya Kediri-Tulungagung tepatnya di Desa Seketi kecamatan Kabupaten Kediri diduga jadi proyek Siluman, pasalnya papan nama proyek tidak di pasang di lokasi pengerjaan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan bersama tim LSM Gerak Indonesia Rabu (16/6/2021) bahwa proyek yang diduga siluman itu tidak ada pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur, karena fakta yang ditemukan di lapangan tidak ada papan pengumuman dan Informasi pengerjaan Proyek serta jumlah anggarannya. Selain itu diduga juga adanya pungli penjualan tanah uruk.

Lokasi proyek tepatnya didesa Seketi Kecamatan Ngadiluwih hingga Desa Jambean Kecamatan Kras.

Sopir truck pengangkut tanah uruk yang menolak ditulis nama saat dikonfirmasi mengungkapkan,kepada tiap truck yang antri untuk mengisi trucknya dipungut 50.000,-diberikan kepada operator Excavator,”katanya.

Diduga tanah hasil galian tersebut diperjual belikan dengan dalih untuk tambahan uang rokok dan minum.

Hanya untuk tambahan uang rokok mas,”kata seoran pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

Patmo (45) selaku Mandor Pengawas PT Poncoredjo General Contraktor saat ditanya menjelaskan bagwa Petugas yang bertanggung jawab terkait pengerjaan proyek tersebut masih pulang

Patmo kemudian menyarankan teman teman wartawan untuk konfirmasi kekantor PUPR Balai Besar Surabaya. “Saya orang awam, takut salah,” ucapnya.

Penggalian informasi tidak cukup sampai disini bersama tim LSM Gerak Indonesia mencoba konfirmasi kesalah satu pengawas proyek Dinas PUPR Provinsi Jatim, Ardjo.

Dikonfirmasi terkait tidak adanya papan pengumuman pengerjaan Proyek tersebut melalui sambungan WA,Ardjo menjelaskan bahwa papan proyek dipasang di tempat lain, karena lingkup penanganan kita sepanjang jalan 60 km bukan di posisi tesebut saja.

“Terkait pungli, coba kami cek dahulu apakah betul karena setahu saya itu armada penyedia terima kasih,” jelasnya singkat.

Ditempat terpisah M Rifa’i Ketua LSM Gerak Indonesia, menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait pengerjaan proyek tersebut, karena sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan pengumuman memuat informasi jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Sedangkan informasi dilapangan diduga tidak adanya papan pengumuman, padahal sekecil apapun penggunaan uang rakyat seharusnya transparan,”tuturnya.

Rifa’i menambahkan, apabila dilokasi tersebut benar adanya pungli serta penjualan tanah hasil galian pengerjaan proyek box cover, itu jelas tidak diperbolehkan. Hal itu ada yang mengatur di Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak agar tidak terjadi multitafsir,”pungkasnya. (Rdy) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com