Dialog Bukan Solusi Penyelesaian Konflik di Papua

JAKARTA, transnewa.co.id – Peneliti senior LIPI Dr. Adriana Elizabeth menjelaskan, dalam penyelesain konflik Papua harus membentuk team work untuk menuju perdamaian yang permanen. Menurutnya, penyelesain konflik bukan dengan dialog dan juga bukan solusinya. Ia menambahkan, dialog ini adalah membentuk sebuah pendekatan. Lalu menyelesaikan masalah konflik tentu tidak sama dan perlu menyatukan perspektif sehingga terbentuk team.
“Kita harus membentuk team work untuk menuju perdamaian permanen, ” kata Adriana saat webinar bedah buku karya anak asli Papua diselenggarakan Moya Institute berjudul “Kita Semua Ingin Hidup Damai” pada 14 September 2021.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 126/KC Berikan Pembekalan Ilmu Kesehatan Kepada Siswa-Siswi Perbatasan Papua

Selama ini, LIPI telah melakukan riset dan penelitian soal konflik di Papua.
Di mana penelitian LIPI dilakukan selama 4 tahun yaitu di tahun 1992 dan juga dilakukan 2004 yang didanai oleh pemerintah. Hasilnya kata dia, sama.
“Selama ini di Papua menyelesaikan konflik dengan syarat tradisional. Dan juga butuh dialog dan bentuk demokrasi lokal Papua. Jadi, permasalahan di Papua tidak bisa digeneralisasi,” katanya.

BACA JUGA :  Ma'ruf Amin: Pembangunan di Papua Harus Selaraskan Kesejahteraan dan Keamanan

Ia menambahkan, banyak tradisi di Papua dalam berdialog secara adat seperti: tradisi Bakar Batu. Yaitu merupakan salah satu tradisi Papua yang berupa ritual memasak bersama-sama warga satu kampung yang bertujuan untuk bersyukur, bersilaturahmi. “Kenapa kita tidak lakukan tradisi seperti ini. Bahkan, Presiden Jokowi dengan tokoh Papua menyebut dialog sektoral. Jokowi tegas, saya tidak mau kalau dialog tentang merdeka. Tentunya, untuk menuju jalan damai dengan dialog dan mendengar semua pihak,”paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait