Dian Nurfarida Dukung UMKM Lewat Pengembangan Koperasi

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pengusaha wanita yang sukses berbisnis di mancanegara, Dian Nurfarida menyoroti banyaknya pertumbuhan retailer yang ada di Kota Depok.

CEO PT. Baba Pangan Indonesia tersebut menjelaskan dampak secara luas tentang pesatnya pertumbuhan retailer di Kota Depok, baik positif maupun negatifnya.

Pertama Dian jelaskan, dampak positif dari pesatnya pertumbuhan retailer di Kota Depok adalah mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal, sehingga mampu menurunkan angka pengangguran yang ada.

BACA JUGA :  Dian Nurfarida Sebut Wakil Ketua DPRD Cari Popularitas Dengan Polemik Berobat Hanya Dengan KTP

Selain menambah kas daerah, Dian menyebut banyaknya retailer di Kota Depok juga mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok pangan.

“Namun, kita juga tidak bisa menampik dampak negatif dari banyaknya retailer yang tumbuh bak rumput di Kota Depok tercinta ini,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Dijelaskan Dian lebih jauh, dampak negatif yang paling dekat jika retailer semakin menjamur adalah berkurangnya peran UMKM yang ada di Kota Depok.

BACA JUGA :  Pengamat: Dian Nurfarida Bisa Jadi Wali Kota Depok

“Pasti yang paling berdampak ya UMKM yang ada di Kota Depok sendiri. Harusnya pemerintah tampil untuk pelaku UMKM,” tambahnya.

Sebagai pengusaha, Dian mengatakan akan sepenuhnya membantu mengentaskan jumlah pengangguran dan membantu para pelaku UMKM agar lebih berdaya.

Wanita pemilik 11 perusahaan bertaraf Nasional tersebut mengatakan akan melakukan beberapa upaya untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih mumpuni menjalani usaha.

“Kami akan berusaha membangun image produk UMKM di Depok, ya meskipun tidak mudah tapi akan kami usahakan sekuat tenaga,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *