Dian Nurfarida Sebut Wakil Ketua DPRD Cari Popularitas Dengan Polemik Berobat Hanya Dengan KTP

Depok – Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Dian Nurfarida angkat bicara terkait polemik berobat gratis hanya dengan KTP yang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan di Kota Depok.

Menurut Neng Dian sapaan akrabnya, statemen beberapa anggota DPRD yang tidak percaya terhadap program berobat hanya dengan KTP telah menyalahi amanat undang-undang.

Bahkan kata dia, adanya informasi yang menyebutkan wakil Ketua DPRD Depok mengaku ditolak ketika berobat ke rumah sakit hanya menggunakan KTP adalah cara-cara keji untuk menaikkan popularitas dengan menjatuhkan lawan politiknya.

BACA JUGA :  RPJMD 2021-2026 Depok Disetujui dengan Catatan

“Lucu ya melihat fenomena seperti itu. Mau populer kok dengan cara minta dikasihani seperti itu, apa ngga ada program lain buat ditampilkan ke publik?,” kata Dian kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Dian mengaku heran kepada siapapun yang menolak program yang pro kepada masyarakat, apalagi narasi itu keluar dari mulut seorang yang katanya duduk mewakili rakyat.

Bahkan kata Dian, sebagai pimpinan dewan sudah seharusnya lebih mengutamakan informasi tentang prestasi yang sudah dicapai, agar publik mengerti apa yang sudah dilakukan ketika sudah terpilih menjadi wakil rakyat.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Depok: Harus Tetap Bersinergi agar Perencaan Berjalan Dengan Baik

“Iya dong, harusnya kan kalau memang perlu dievaluasi ya tinggal dikoreksi, jangan malah membuat masyarakat bingung dengan melakukan jebakan-jebakan seperti itu, jangan juga membuat narasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Dian juga menyoroti adanya statement yang keluar dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang menyebut berobat hanya dengan KTP adalah bagus tapi buru-buru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait