Dianggap Sangat Merugikan: Buruh Tangerang Tolak Penyatuan Undang Undang (Omnibus Law)


KOTA TANGERANG- transnews.co.id-DPRD Kota Tangerang mendukung penolakan buruh terhadap Omnibus Law (penyatuan Undang-Undang) yang tengah dibahas pemerintah pusat.

Dukungan itu diberikan dengan menandatangani draf penolakan terhadap Omnibus Law oleh Komisi II DPRD Kota Tangerang yang disodorkan oleh buruh saat berunjuk rasa, Selasa kemarin (21/1/2020).

Menurut salah satu perwakilan buruh, Dedi Sudarajat Omnibus Law akan memperparah keadaan karena Undang-Undang ketenagakerjaan saat inipun juga masih mengekang hak-hak buruh.

“Pasal-pasal yang ada didalam Omnibus Law semakin menguntungkan pengusaha dan merugikan kaum buruh,”kata Dedi.

Dedi mengatakan, adapaun penolakan terhadap pasal yang merugikan buruh itu diantaranya upah murah, hilangnya pesangon, sulitnya cuti hamil dan menghilangkan sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menggaji buruh sesuai UMR.

“Undang-Undang ini tidak memihak kami, justru Undang-Undang ini dibuat untuk semakin memperburuk keadaan dan memiskinkan kami,” ujarnya.

Menurut Dedi, seluruh serikat buruh yang ada di Indonesia sepakat untuk meminta dukungan kepada DPRD di wilayah masing-masing.

“Nantinya tanda tangan penolakan DPRD baik di tingkat Kabupaten dan Kota serta Porvinsi akan dikumpulkan untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI,”kata Dedi lagi.

Menurutnya, upaya ini ditempuh agar pemerintah pusat berhenti membahas dan mensahkan Undang-Undang tersebut.

“Kami ini kalau demo mengerahkan massa, pemerintah yang sekarang juga mengerahkan pasukan yang besar juga, sedikit ngeri kami oleh pemerintah sekarang, mau kuat-kuatan sama rakyatnya,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com