Bekasi, Transnews.co.id-Kinerja dan kebijakan Kepala Desa Bojongsari di kecamatan Kedungwaringin Bekasi, saat ini sedang disorot dan dievaluasi oleh masyarakat karena dianggap tidak transparan, arogan, semena mena dan semau gue.
Beberapa kebijakan kontroversial yang disorot diantaranya mengangkat Sekretaris Pribadi hingga pelaksanaan pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) disempadan rel Kereta Api yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI wilayah Kedung Gedeh.
Hal tersebut diketahui setelah Trans News bersama delegasi masyarakat Bojongsari melakukan konfirmasi kepada kepala station KAI Kedung Gedeh.
“Pemerintah Desa Bojongsari tidak ada seorangpun datang kepihak KAI dalam hal meminta izin terkait pekerjaan jaling baik lisan maupun secara tertulis,”kata Kepala Stasiun KAI Kedung Gedeh Syehabudin diruang kerjanya,Jumat (16/10/2020).
Dia mengatakan, padahal cukup jelas tulisan diplang yang sengaja dipasang pihak KAI untuk dipatuhi, karena itu UU No 23 th 2007 tentang perkereta apian tentang batas ruang manfaat jalur kereta api diatas tanah hak pengelolaan PJKA yang ada dikiri atau dikanan rel kereta api dan berada dalam jarak 11 meter dari rel kereta api,”terang Syehabudin.
Sementara Bang Ex,warga Desa Bojongsari menyikapi kinerja Kades Bojongsari Mulyana Saeful Spd, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan disempadan jalan kereta api, terkesan menutupi dan melemahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).