Dianggarkan Dari BTT: Honor PHL Jenazah TPU Cikadut 2,6 Juta

Kota Bandung,transnews.co.id-Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut,akan dibayar honornya melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).Alokasi dananya 4 Milliar.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari di Pendopo Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).

Bambang menyatakan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

BACA JUGA :  Delapan Daerah di Jabar Deklarasi Pilkada Aman dan Berkualitas

“Anggaran bersumber dari BTT karena itu khusus Covid-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat,” jelasnya.

Dia menambahkan kita nanti akan memohonkan per termin setiap akhir bulan, untuk realisasi pencairan bagi honorarium para PHL juga. Termasuk pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat.

Menurut Bambang, terkait honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000. Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.

BACA JUGA :  Rapat Banggar DPRD Kota Bandung Soroti Pajak Air Tanah dan Parkir

“Jadi sekitar Rp2,6 juta. Dikali 35 orang PHL, dikali 11 bulan, kira-kira seperti itu kebutuhannya. Rincian lainnya belum saya liat lagi,” katanya.

“Kalau PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul. Ditambah 25 persen,” lanjutnya.

Bambang menyampaikan, hal tersebut sudah dianggarkan sampai Desember 2021. Ke depannya akan dievaluasi kembali jika di tengah perjalanan situasinya berubah. Kalau di tengah perjalanan selesai, nanti kita akan pertimbangkan lapor ke pimpinan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait