Kades Ciheras Ahmad Asluri alias Lili akhirnya bisa dikonfirmasi terkait temuan pekerjaan jalan berkualitas buruk serta pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga.
“Saya tidak tahu soal pekerjaan itu, sebab saat penganggaran saya belum menjadi Kades. Saya baru menjabat 1 bulan didesa ini,”kata Kades singkat.
Direktur Exekutif LSM Realisasi Implementasi Korupsi Kolusi Nepotisme (RIP-KKN) Veryanto di Kantor Divisi Hukum bilangan Ujung Berung Bandung, Sabtu (1/2/2020) menegaskan, pelaksanaan penyerapan Dana Desa tidak boleh di borongkan ke pihak ketiga,itu jelas pelanggaran berat dan ada konsekwensi hukumnya.
Terkait kualitas jalan yang buruk serta tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan, Very mendesak unsur penegak Hukum termasuk Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya, segera membentuk tim menelusuri ada dugaan korupsinya,”tegasnya.
“Kemudian tim Inpektorat juga harus segera me Riksus atas pekerjaan jalan yang berkualitas buruk itu.Jika tidak tentu menimbulkan kesan ada dugaan permainan,” ujar Veryanto,seraya menandaskan unsur penegak hukum harus segera memeriksa temuan itu hingga tuntas,agar ada konsekwensi hukumnya. (DK) Editor:Nas