Diduga Ada Gudang Tidak Berijin Di Kavling DPR: Wakil Ketua Dewan Kota Tangerang Meradang

KOTA TANGERANG,Transnews – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta Pemkot Tangerang, menindak tegas pelangar Perda seperti maraknya bangunan tanpa izin yang tidak sesuai Perizinannya. Seperti di area wilayah Kavling DPR ada pembangunan Gudang.

“Ya, Satpol PP harus segera melakukan tindakan. Kalau tidak ada izin dan menyalahi peruntukannya harus ditertibkan. Semua OPD Terkait baik Dinas Perkim dan Dinas Perizinan harus bersama sama melakukan koordinasi ,” tegas Turidi, saat di hubungi, melalui telepon selulernya,Senin (23/9/19).

Turidi menambahkan, dalam hal ini dirinya meminta bagian Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang untuk mengintruksikan anggotanya agar mendatangi lokasi guna memastikan kelengkapan izin yang dimiliki bangunan tersebut.

“Pastikan segera, apakah setiap bangunan khususnya gudang di kavling DPR sudah berizin ? Apabila belum maka tindak dengan tegas sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Jika pemilik bangunan bandel langsung segel aja,” tegas Turidi.

Dijelaskan Turidi, dalam melakukan pembangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus IMB sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Dalam Perda sudah jelas. Jadi instansi yang terkait dalam hal ini siapa saja dan apa sanksinya untuk para pelanggar,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Lanjut Turidi, terkait maraknya bangunan yang ada di wilayah Kavling DPR dirinya berencana untuk melakukan koordinasi ke Komisi 1 DPRD Kota Tangerang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com