Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Depok Lapor ke Menteri AHY 

Reporter: DiM

Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku. Apalagi dituduh melanggar pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

“Ingat, Pak Saad Fadhil Sad’i hanya membeli tanah dari orang lain. Kemudian dibuatkan AJB-nya. Artinya proses transkasi memenuhi asas transaksi pembelian tanah. Dimana titik pelanggarannya,” tandas Adnan.

Seperti diketahui Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.

BACA JUGA :  Realisasi Sertifikat Aset BMD 2023, BPN Kota Depok Terima Penghargaan dari KPK

“Tentu saja saya tidak menerima (dijadikan terdakwa), apalagi masalah palsuan. Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya usai sidang.

“Saya tak terima (dijadikan terdakwa, red),” tandasnya.

“Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.

Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menujukan C396 ada di Cempaka Putih.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

“Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkapnya.

Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berhadap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *