Diduga Ada Mark- Up Anggaran:Warga Pertanyakan Pembangunan Lima Titik Pos Kamling Desa Segarjaya Karawang

BT juga mengatakan bahwa masyarakat mempertanyakan anggaran tersebut sesuai dalam undang-undang republik indonesia nmr 6 thn 2014 tentang desa bab VI. Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa pasal 68.a.meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,dan pemberdayaan masyarakat desa. dan serta hurup lain nya di pasal 68, dalam hal pembangunan di minta desa agar lebih transfaran sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Karna pembangunan serta pekerjaan Pos Kamling tidak tranparan dan terbuka patut di duga ada nya tindakan melawan hukum, disamping penyalah gunaan jabatan dan wewenang yang di iringi dugaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orng lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 2 UU no 31 tahun 1999),” ujar BT.

Begitupun saat trans news meminta komentar kepada salah seorang warga RT 009/002 Dusun Kali asin 2, saat ditanya berapa prediksi terkait biyaya pembangunan Pos Kamling? warga menjawab, kalau lima juta terlalu banyak untung nya,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Segarjaya H.Saripudin maupun TPK desa pelaksana pekerjaan Pos Kamling belum bisa di konfirmasi, namun sejumlah pihak setuju apapun alasan dan dalihnya jika merugikan keuangan negara pasti ada konsekwensi hukumnya dan harus di usut tuntas. (Jsf) Editor :Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com