Terjadinya banyak penyimpangan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Aries Hermansyah ,SH, Mengatakan, bahwa Pelaku Perusahaan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi tidak boleh mengambil BBM dari bawah,barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat yang tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara.
Kalau memang benar, PT.SEAN BUMI INDO bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa ber’urusan dengan Hukum.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Terang Arif
Tambahnya Aris,saya selaku pengacara 5 tim yang telah menghentikan armada Transportir berlogo PT.Sean Bumi Indonesia tetap mengawal sampai persidangan di pengadilan. Dengan di amankan nya armada yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi,Negara Terselamatkan Miliyaran Rupiah.