Karawang, Transnews.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga telah melemahkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 19.
Ketua Bumdes Desa Segarjaya Kubil saat dikonfirmasi awak media ini, bahwa dilokasi tempat wisata Dewi Pulo Putri tidak disediakan pasilitas prokes yang lazimnya dilakukan, baik alat maupun yang lainnya, sehingga kepatuhan protokol kesehatan terkesan diabaikan.
Pihak yang memiliki otoritas Bumdes Desa Segarjaya,sebagai mana diketahui tertera dalam tiket masuk yang diduga sebagai penyelenggara tempat wisata Dewi Pulo Putri menetapkan sebesar Rp.5000 setiap pengunjung.
Pihak Bumdes berpotensi telah melemahkan dan mengabaikan Instruksi Presiden Nomor.6 Tahun 2020 ” Kewajiban mematuhi prokes dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 19 (Covid-19), sebagaimana dimaksud pada angka 1) Dikenakan kepada perorangan,pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Wisata Dewi Pulo Putri yang menimbulkan kerumunan massa diakui oleh Kubil dihadapan awak media dan aktivis beberapa Ormas,sebagai ketua Bumdes yang menerbitkan tiket masuk obyek wisata tidak mengantongi izin dari pihak MUSPIKA melainkan hanya sebatas lisan,” jelasnya Minggu (2/1/2022).
Pihak warga setempat yang berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pihak Bumdes yang menerbitkan serta menetapkan nilai tiket masuk obyek wisata Dewi Pulo Putri tidak profesional dan patut dievaluasi terkesan adanya pungli.