Diduga Kena Pungli Oknum Dinas PUPR : Tenaga Sukwan Di Garut Meradang, Tuntut Oknum Di Hukum

“Terkait dengan pungli yang terjadi, saya tidak tahu dan tidak pernah mengkondisikan dan meminta biaya sepeserpun untuk pengurusan berkas tes dam perpanjangan surat perintah (SP), “kelit Indri, seraya menambahkan, saya tidak menampik,memang pada saat itu saya di suguhi berbagai makanan dan di beri amplop untuk rokok dan pengganti bensin,hanya sebatas itu tidak lebih,” terangnya.

Di lain tempat Sekjen Paguyuban Sundawani DPD Garut, Tomi Mulyana SH,MH.terkait dugaan pungli itu di Sekretariatnya, Jumat (18/4/2020) menerangkan bahwa secara aturan praktik pungli tidak hanya di ancam dengan kitab undang undang hukum pidana (KUHP), tapi juga bisa di jerat dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil,akan di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6th,”terang Tomi.

Tomi menjelaskan,meski begitu,ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu,yakni pasal 12 e undang undang tindak pidana korupsi,” tutur Tomi menambahkan.

Menurut Tomi, bagaimanapun dengan alasan apapun, mereka adalah korban dari oknum pejabat tersebut dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada korban yang lainnya dari akibat praktik pungli di lingkungan Dinas PUPR di Kabupaten Garut.

“Kita berharap,oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat di tindak secara tegas serta dapat d usut secara tuntas sehingga masyarakat mengetahui peristiwa ini dengan terang benderang, siapa dalang dan aktor utama pelaku pungli tersebut,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com