Diduga Langgar Prosedur, Yayasan Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru Lakukan Penangkapan dan Penahanan Seorang ABG

Pekanbaru, Transnews.co.id – Terjadi kericuhan di Pusat Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru dengan beberapa warga karena diduga pihak Yayasan melakukan penangkapan terhadap salah seorang anak baru gede (ABG) inisial A(17) yang diduga tidak sesuai prosedur dijalan Arengka 2 Pekanbaru. Sabtu 16/10/2021

Menurut Ibu kandung korban inisial N(38) penangkapan terhadap anaknya tidak memiliki alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Yayasan Rehabilitasi Solid Foundation karena Yayasan tidak memiliki hak untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Kurir Online Diamankan 

Awalnya korban Inisial A(17) di hubungi via Whatssap oleh seseorang yang menuduhnya mengganggu istri orang dan menantangnya bertemu di suatu tempat, merasa dirinya tidak bersalah dan melakukan, kemudian A(17) memenuhi permintaan si penelepon tersebut dan setelah sampai dilokasi yang dijanjikan terjadilah penangkapan oleh 4 Orang yang mengaku dari Sat Narkoba Polda Riau.

Seperti yang diutarakan oleh A(17) kepada media ini “Saya di WA oleh orang yang menyebutkan saya mengganggu istrinya trus diajak bertemu, saya merasa tidak bersalah dan melakukan hal itu kemudian saya temui orang itu, tapi setelah tiba disana saya ditangkap katanya dari Polisi Polda dengan mengacungkan pistol, trus saya dibawa ke Panti Rehabilitasi Narkoba ini.” Sebutnya.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Terus Dukung Kemajuan Industri Fesyen

Pihak Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Solid Foundation yang beralamat di Harapan Raya tersebut sempat menghubungi ibu korban N(38) via ponsel dengan menyebutkan bahwa anaknya harus direhabilitasi karena terbukti memakai narkoba kemudian pihak yayasan menawarkan dua opsi perawatan yaitu rawat jalan dengan biaya Rp.10 Juta dan Rawat inap Rp.15 Juta selama 3 Bulan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait