Diduga Langgar Prosedur, Yayasan Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru Lakukan Penangkapan dan Penahanan Seorang ABG

Merasa keberatan dengan biaya yang ditawarkan oleh Yayasan maka pihak keluarga korban mendatangi Yayasan tempat anaknya ditahan saat itu, sempat terjadi adu argumen pihak yayasan dengan keluarga korban yang ujungnya negosiasi membayar Rp.2 Juta yang juga tidak disanggupi oleh keluarga korban karena mereka hanya memiliki uang Rp.1 Juta.

Sabtu 16/10/2021 sekira jam 20.00 WIB keluarga korban kembali mendatangi Yayasan bersama beberapa Awak Media dan Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru setelah 3 hari A(17) ditahan di Yayasan Solid Foundation.

BACA JUGA :  Direktorat SMK Kemendikbudristek Beri Bantuan Pengembangan Berbasis Revolusi Industri 4.0

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Yayasan Hendri Agus Ponsen mengaku bahwa A(17) adalah titipan dari Kepolisian, setelah ditannya dari Kepolisian mana, Hendri Agus Ponsen mengakui tidak tahu persis dari Kepolisian mana, Polda/Polres/Polsek, hal ini menjadi rancu seharusnya ada serah terima kepada pihak yayasan oleh oknum yang melakukan penangkapan dan menitipkan korban untuk direhabilitasi.

Dengan alasan yang berbelit belit saat diwawancara dan dikonfirmasi oleh awak media ini, pimpinan Rehabilitasi Solid Foundation tidak bisa menunjukan bukti surat serah terima penitipan rehabilitasi dari pihak yang melakukan penangkapan korban A(17) yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMK di Pekanbaru tersebut.

BACA JUGA :  Diskes Jadwalkan Vaksinasi Meningitis Calon Jemaah Haji Tanggal 11-15 April

Pihak yayasan Solid Foundation mengizinkan korban A(17) untuk dibawa pulang saat itu juga oleh keluarganya tanpa ada keterangan yang jelas tentang klarifikasi ditangkapnya A(17).

Dengan kejadian tersebut ibu korban mengaku tidak terima dengan kejadian itu dan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (End)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait