Kata Arief, kenapa pihak BKD Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan SK PNS atas kelulusan pak Achmad sebagai peserta yang lulus CPNS tahun 2006.
“Kalaulah memang tidak lulus, mengapa tidak ada keputusan secara resmi jika pak Ahmad dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada ferivikasi ke dua,” Lanjut Arif.
Di waktu yang sama, wakil perwakilan trannews Banten, Kukuh Pujianto menambahkan soal Surat Keputusan Bupati prihal klarifikasi pada poin lima sangat tidak relevan jika kutipan surat tahun 2002 dikaitkan dengan kelahiran pak Achmad pada tahun 1953.
Pihak Pemda kabupaten Tangerang,jelas Kukuh, menyatakan dalam kutipan surat keputusan Bupati tahun 2002, bahwa saudara Achmad lahir pada tahun 1953 sehingga ketika mengikuti ujian CPNS tahun 2006 sudah berusia 53 tahun. Padahal ketika kami cek kutipan surat Bupati tahun 2002 sesuai berkas yang dimiliki pak Ahmad, tidak ada tulisan yang menyatakan kelahiran pak Ahmad pada tahun 1953.
“Ketidak pastian dan ketidak Adilan yang pak Ahmad alami, sebagai lulusan CPNS tahun 2006, sudah sangat mencederai hak Azasinya sebagai manusia dan sebagai warga negara yang sama dimata hukum.
“Atas nama keadilan, mohon kepada Ombudsman untuk menindak lanjuti perkara ini, demi tegaknya supremasi hukum di Republik indonesia,” Terangnya.
Kukuh dan Arif, berharap hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi atau menimpa kepada siapapun di kemudian hari.
“Kami meminta pihak Ombudsman RI untuk serius menindaklanjuti kasus yang di derita oleh pak Ahmad, kasihan hak haknya hingga kini terabaikan,”
Tutup Kukuh (Arf).