Diduga Mencuri, Mantan Suami Siri Dipolisikan

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Sri Miaty (48) warga perumahan Graha Pesona Desa Modong , Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur, saat melaporkan ke Polsek Tulangan, Selasa (27/6/2023)
Sri Miaty (48) warga perumahan Graha Pesona Desa Modong , Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur, saat melaporkan ke Polsek Tulangan, Selasa (27/6/2023)

SIDOARJO, transnews.co.id – Sri Miaty (48), Warga Perumahan Graha Pesona Desa Modong Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur melaporkan Muhamad Sueb suami sirinya ke Polsek Tulangan terkait dugaan mengambil barang dari dalam rumahnya tanpa seijin yang punya.

Peristiwanya terjadi pada Selasa (27/6/2023), ketika Sri yang kesehariannya bekerja sebagai biro jasa tersebut,  keluar rumah. Sekembalinya dari luar sekitar pukul 14.30 Wib, Sri mendapati kamar dalam rumahnya sudah acak-acakan dan sebagian barangnya hilang. Seperti baju milik suami sirinya, sepeda angin dan keranjang baju.

BACA JUGA :  Rehabilitasi Sapras Sekolah Dasar dan Menengah Jatim Tahap

Atas kejadian tersebut, Sri melaporkannya ke Polsek Tulangan. Dikatakannya, pelaku diduga M. Sueb mantan suami sirinya yang kini tidak diketahui secara pasti keberadaannya.

“Saya mengetahui kalau yang datang pada jam tersebut adalah mantan suami siriku. Karena dari beberapa saksi tetangga ada yang melihatnya, bahwa Sueb datang dengan mengendarai mobil. Dan salah satu satpam perumahan juga melihatnya,” ujarnya.

Terpisah, satpam perumahan Graha Pesona Heru Wibisono memberikan keterangan, bahwa saat itu saya keliling perumahan seperti biasa untuk melihat situasi sekitar. Setelah di pos depan, saya melihat pak Sueb mengendarai mobilnya (seperti Suzuki Katana) akan keluar dari perumahan. Terlihat didalam mobil ada sepeda angin. Lalu saya langsung telepon pemilik rumah.

BACA JUGA :  Jatim Raih Juara Turnamen Tenis Lapangan Seman Widjojo Cup 2021

“Dan saya mendapat laporan kalau rumah Bu Sri dalam kondisi acak-acakan di bagian dalam kamar.” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait