Diduga Mengantuk, Bus Tabrak Tiga Kendaraan di Tol Lampung

Police line is seen following a bomb blast at police office in Surabaya, Indonesia May 14, 2018. REUTERS/Beawiharta

“Kami mohon pengguna jalan Tol berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Keselamatan adalah nomor satu,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait