Diduga Merusak Excavator, 30 Orang Dilaporkan ke Polres Mojokerto 

Reporter: HADI M
Editor: DM

“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi. Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM “SRI” yang telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Merugikan PT Mega Finance Hingga 1,2 M

Hadi menerangkan bahwa saat kejadian pada Jumat (13/9/2024) tersebut, bahwa seiring izin untuk kegiatan pertambangan atas nama CV. RF Bersaudara telah resmi terbit, maka pihak perusahaan melakukan kegiatan perbaikan dan penataan jalan yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit.

Bahwa perbaikan dan penataan jalan ini mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024 dengan menggunakan Alat Berat/Excavator Merk : K,obelco Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 milik Khoirul Anwar (pelapor). Bahwa yang menjadi operator Alat Berat/Excavator tersebut adalah Muhammad Aris dibantu pembantu operator yaitu Ifan Susanto.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Resmikan Jalan Dan Jembatan Di Kemlagi

Dalam kegiatan perbaikan dan penataan jalan tersebut, juga dibantu oleh Akhiyat selaku kordinator lapangan, H. Masdukha selaku kordinator lapangan dan Samsul selaku pekerja lapangan.

Bahwa waktu kegiatan perbaikan dan penataan jalan itu dimulai pukul 08.00 WIB – 11.30 WIB, 11.30 WIB – 13.00 WIB digunakan istirahat kemudian dilanjutkan kegiatan lagi pada pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *