Diduga Merusak Excavator, 30 Orang Dilaporkan ke Polres Mojokerto 

Reporter: HADI M
Editor: DM

Bahwa disamping itu, sekitar sepuluh orang mencekik leher dan bahu operator agar mau segera memindahkan Alat Berat/Excavator sesuai dengan tuntutan massa. Akhirnya dengan terpaksa Alat Berat/Excavator tersebut dipindahkan oleh operator ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo.

Bahwa dalam perjalanan menuju ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo, tak hentinya massa tersebut melempari Alat Berat/Excavator dengan batuan dan batu bata sambil berteriak “diobong diobong” (dibakar) dan “dipateni dipateni” (dibunuh).

BACA JUGA :  Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging 

Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.

“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor. Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadat alat berat mami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi Purwanto yang juga merupakan konsultan CV. RF Bersaudara.

BACA JUGA :  Gagal Jadi Kades, Ikuti Ritual Pesugihan Uang Gaib

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum LBH Djawa Dwipa saat dikonfirmasi menerangkan bahwa patut disayangkan warga dan anak dibawah umur yang telah terprovokasi oleh ketua serta pengurus LSM “SRI” dengan ikut melakukan kegiatan anarkis dengan melakukan penyerangan dan pengerusakan dengan kekerasan terhadap operator alat berat dan alat bergerak menuju Alat Berat/Excavator yang sedang melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahannya sendiri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *