Diduga Merusak Excavator, 30 Orang Dilaporkan ke Polres Mojokerto 

Reporter: HADI M
Editor: DM

“Klien kami sudah mengantongi izin kegiatan pertambangan yang sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Kegiatan yang kami lakukan adalah kegiatan penataaan dan perbaikan jalan diokasi lahan kami dan juga menggunakan alat berat kami sendiri. Kenapa kami dilarang, kenapa kami diserang secara membabi buta dengan dilempari batu. Kenapa alat berat Kami dirusak. Salah apa kami,” tegas Advokat Eko

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *